Kode
Etik Profesi Teknik Sipil
Kode etik
profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari
kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Insinyur adalah
sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional,
karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia.
Insinyur sipil adalah
seseorang yang melakukan tugas teknik dalam merencanakan, merancang, serta
mengawasi konstruksi dan pemeliharaan struktur bangunan juga fasilitas, seperti
jalan, rel kereta api, bandara, jembatan, pelabuhan, saluran, bendungan, proyek
irigasi, jaringan pipa, pembangkit listrik, air dan sistem pembuangan. Sebagai insinyur
untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
·
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
·
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
· Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Selain dari garis
besar atau hal pokok dari kode etik Insinyur Teknik sipil juga memiliki
beberapa kode etik yang lebih rinci dan sudah diatur dalam Asosia Profesi
Teknik Sipil antara lain adalah :
·
Kode
Etik Asosiasi Masyarakat Baja Indonesia (AMBI)
·
Kode
Etik Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI)
·
Kode
Etik Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTANKINDO)
· Kode
Etik Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi-Indonesia
(A2K4-Indonesia)
·
Kode
Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
·
Kode
Etik Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI)
·
Kode
Etik Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia (HATHI)
·
Kode
Etik Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
·
Kode
Etik Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI)
·
KodeEtik
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI)
·
Kode
Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
·
Kode
Etik Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekanikal Indonesia (APEI)
·
Kode
Etik Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)
·
Kode
Etik Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia (ASDAMIKINDO)
· Kode Etik Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia (PERTATI)
· Kode Etik Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia (PERTATI)
Itulah beberapa kode etik yang sampai saat ini berlaku bagi Insinyur
dalam profesi teknik sipil, perlu diketahui bahwa setiap insinyur harus
memenuhi kode etik tersebut untuk dapat terjun dalam dunia kerja.
Komentar
Posting Komentar